Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Beda Data Identitas, antara lain :
A. Perbedaan antara Kartu Keluarga dengan Kartu Tanda Pengenal :
- Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan Kartu Tanda Penduduk.
- Scan Surat Keterangan Beda Data Identitas dari Kepala Desa setempat.
- Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.
B. Perbedaan antara Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pengenal dengan Sertifikat Tanah atau dokumen lainnya :
- Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan Kartu Tanda Penduduk.
- Scan Sertifikat Tanah Hak Milik atau dokumen lainnya.
- Scan Surat Keterangan Beda Data Identitas dari Kepala Desa setempat.
- Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.