Oktober 18, 2024

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran

Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran, antara lain :

  1. Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
  2. Scan Kartu Keluarga.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk.
  4. Scan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Puskesmas setempat.
  5. Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.