Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran, antara lain :
- Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan Kartu Tanda Penduduk.
- Scan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Puskesmas setempat.
- Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.