Oktober 18, 2024

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga Baru, antara lain :

  1. Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
  2. Scan Kartu Keluarga (Suami dan Istri).
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (Suami dan Istri).
  4. Scan Akta Nikah.
  5. Scan Surat Pengantar dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun tentang Pembuatan Kartu Keluarga Baru.
  6. Scan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga Baru dari Kepala Desa setempat.
  7. Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.