Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Aferi Syamsidar Fudai. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Selasa, 7 Maret 2023 07:07 WIB
Jakarta (ANTARA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan inovasi daerah merupakan sebuah keniscayaan untuk memperbaiki sektor pelayanan publik.
“Oleh karenanya, BSKDN terus memacu pemerintah daerah (pemda) agar melahirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Aferi Syamsidar Fudai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Aferi berharap setiap pemerintah daerah (pemda) dapat menginventarisasi dan mengidentifikasi kemampuannya dalam melahirkan inovasi sesuai karakteristiknya masing-masing.
Dia mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi mengharuskan pemerintah melakukan berbagai terobosan dalam memberikan pelayanan.
“Kondisi demikian menempatkan inovasi sebagai sebuah keniscayaan yang harus kita tindak lanjuti dalam upaya untuk memperbaiki sektor pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait inovasi daerah, Aferi mengatakan Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan umum, sementara kementerian dan lembaga terkait memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis.
Sedangkan, gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, serta pembinaan teknis terhadap kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Aferi mengatakan pada prinsipnya pemda diberi keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kewenangannya sesuai kearifan lokal. Hal itu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing masyarakat di daerah.
BSKDN melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap daerah yang tergolong kurang inovatif ataupun daerah yang inovasinya tidak dapat dinilai, termasuk daerah yang inovasinya menurun berdasarkan pemetaan indeks inovasi daerah.
“Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama lintas K/L (kementerian/lembaga) ini pembinaan terhadap daerah diharapkan menjadi lebih optimal bagi daerah yang kurang inovatif, daerah yang tidak dapat dinilai, maupun daerah yang mengalami penurunan kategori,” kata Aferi.
Aferi juga mengingatkan kepada seluruh perwakilan pemda agar senantiasa mengingat arahan Presiden Joko Widodo terkait inovasi.