Syarat-syarat Pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga Baru, antara lain :
- Scan surat permohonan dari yang bersangkutan yang telah ditandatangani.
- Scan Kartu Keluarga (Suami dan Istri).
- Scan Kartu Tanda Penduduk (Suami dan Istri).
- Scan Akta Nikah.
- Scan Surat Pengantar dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun tentang Pembuatan Kartu Keluarga Baru.
- Scan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga Baru dari Kepala Desa setempat.
- Nomor handphone yang masih aktif yang bisa dihubungi.